Pictures

Pictures
Bismillahirrahmanirrahim

Selasa, 03 Desember 2013

REFISI MAKALAH MUSYARAKAH



MAKALAH
DESAIN KONTRAK MUSYARAKAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah “Desain Kontrak dan Perjanjian”
Dosen Pengampu
Zulfatun Nikmah, M.H.




Oleh :
PS 5C
1.      M. Fajar Fathulloh
2.      Nanda Sari
3.      Rozita Nur Latifah
4.      Umi Sulaim Rufaida


Prodi/ Jurusan : Perbankan Syariah/Syariah
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
2013




MUSYARAKAH
A.    TEORI
1.      Pengertian Syirkah
                Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah.[1] Menurut bahasa arab, syirkah berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yasyruku (fi’il mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); yang artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al munawar) menurut arti asli bahasa arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.[2]  Sedangkan pengertian syirkah secara istilah, dikemukakan oleh beberapa ulama sebagai berikut:
a.       Definisi syirkah menurut sayyid sabiq, ialah:
“Akad antara dua orang dalam (penanaman) modal dan (pembagian) keuntungan”
b.      Definisi syirkah menurut taqiyuddin abi bakr Muhammad al husaini, ialah:
“Ungkapan tentang penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih menurut cara yang telah diketahui”
c.       Definisi menurut wahbah az zuhaili, ialah:
“Kesepakatan dalam pembagian hak dan usaha”.[3]
                Menurut kompilasi hukum ekonomi syariah, yang dinamakan syirkah yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersyerikat.[4]
                Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.[5]
2.      Dasar Hukum Syirkah
a.       QS. Shad ayat 24 :
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُم
"…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…."
b.      Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata :
قال الله : انا ثالث الشركين مالم يخن احدهما صاحبه فاءذا خانه خرجت من بينهما
 “Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).[6]
3.      Rukun dan syarat syirkah
            Dari segi hukumnya melakukan kerjasama dengan menggunakan sistem musyarakah adalah suatu hal yang dibenarkan dalam Islam. Keabsahannya juga bergantung pada syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Adapun rukun  musyarakah yang disepakati oleh jumhur ulama adalah:
a.      Shigat (lafal) ijab dan qabul
b.      Pelaku akad, yaitu para mitra usaha
c.       Obyek akad, yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
            Sighah al-aqad merupakan rukun akad yang terpenting, karena melalui akad inilah diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad (transaksi). Sighah al-aqad dinyatakan melalui ijab dan kabul, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Tujuan akad itu harus jelas dan dapat dipahami
b.      Antara ijab dan kabul harus dapat kesesuaian
c.       Pernyataan ijab kabul itu harus sesuai dengan kehendak masing-masing, dan tidak boleh ada yang meragukan.
            Dalam akad kerja sama musyarakah, pernyataan ijab qabul harus menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak. Pihak-pihak yang melakukan akad juga harus cakap hukum seperti berkompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Selain itu juga setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan. Selain itu juga setiap mitra kerja boleh mewakilkan kerjanya kepada mitra yang lain dengan perjanjian yang disepakati bersama.[7]
            Sedangkan syarat syirkah secara umum adalah:
a.       Harus mengenai tasharuf yang dapat diwakilkan
b.      Pembagian keuntungan yang jelas
c.       Pembagian keuntungan tergantung kepada kesepakatan, bukan kepada besar kecilnya modal atau kewajiban.[8]
4.      Macam-macam syirkah
a.      Syirkah al-milk (kerjasama non kontraktual), mengimplikasikan kepemilikan bersama dan terjadi ketika dua atau lebih orang secara kebetulan mendapatkan kepemilikan bersama beberapa aset tanpa melalui persetujuan kerja sama. Contohnya yaitu seperti menerima hibah atau wasiat secara bersama-sama.
b.      Syirkah al uqud menunjukkan kebersamaan dua atau lebih orang untuk menjalankan suatu usaha yang bertujuan membagi keuntungan dengan investasi bersama sebagai kelaziman pada periode pembentukan kerjasama tersebut, berupa kerjasama dalam jumlah modal tertentu.[9]
5.      Berakhirnya syirkah
a.       Salah satu pihak mengundurkan diri.
b.      Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.
c.       Salah satu pihak kehilangan kecakapan bertindak hukum, seperti: gila yang sulit disembuhkan.
d.      Salah satu pihak murtad dan memerangi Islam.[10]

Dialog Negosiasi antara Acount Officer dengan Nasabah

AO      : Assalamu alaikum. Selamat pagi pak, silahkan duduk.
NS       : Waalaikum salam. Selamat pagi mbak.
AO      : Ada yang bisa kami bantu?
NS       : Gini mbak, saya mau pinjam uang untuk tambahan modal usaha apa bisa?
AO      : Bapak usahanya apa ya? Kira-kira butuh tambahan modal berapa? 
NS   : Toko pakaian mbak, masih dalam ranah usaha rumahan berada di RT/RW : 03/02 Ds.Wonorejo Kec. Sumber gempol Kab. Tulungagung.Butuh sekitar Rp 100 jutaan mbak tapi saya sudah punya Rp 70 juta. Kurang Rp 30 juta mbak.

AO      : Iya bisa, kami mempunyai produk “pembiayaan musyarakah” yang cocok untuk usaha bapak. Jadi bapak dan bank menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Apabila bapak memenuhi persyaratan akan diberi pembiayaan untuk modal usaha sebesar Rp 30.000.000 seperti yang bapak inginkan, sedangkan jangka waktu untuk pembiayaan ini sesuai kesepakatann dengan batas minimal 6 bulan dan batas maksimal 5 tahun. Tapi bapak harus menyertakan surat jaminan sebagai tanda bukti keseriusan bapak.
NS       : Oh begitu ya. Baik mbak saya ambil pembiayaan musyarakah saja, untuk jangka waktunya saya minta 2 tahun ya mbak. Dan untuk jaminannya saya menjaminkan sertifikat tanah saja di Jln. WR Supratman no 2 Tulungagung. Luasnya 120 m2 Perkiraannya sekitar 50 jutaanlah mbak kalau dijual.
AO      : iya bapak, untuk persyaratan yang harus dipenuhi :
Yang pertama ... menyerahkan fotokopy KTP/SIM
Kedua ... menyerahkan permohonan pembiayaan
Ketiga ... menyerahkan dokumen-dokumen nasabah
Keempat ... bukti-bukti kepemilikan jaminan
Dan untuk penyurveian lokasi jaminan nanti kira-kira dari pihak kami akan datang sekitar pukul 02.30 an ya pak.
NS       : iya mbak.
AO      : Kemudian untuk pembagian nisbah bagi hasil, kami menyarankan 30 % dari penghasilan untuk bank, dan 70 % dari penghasilan untuk bapak.  Untuk pembayarannya tiga bulan sekali beserta dengan pembayaran pokok pinjaman bapak. Apa bapak setuju?
NS       : Iya mbak, saya setuju saja.
AO      : Silahkan diisi formulir ini pak, nanti kami buatkan kontrak perjanjiannya. Besok bapak bisa kembali kesini untuk penandatanganan kontrak dan membawa persyaratan tadi ya pak.
NS       : Baik mbak. Besok saya akan datang kembali. terimakasih mbak. Saya permisi dulu. Assalamualaikum
AO      : Iya pak sama-sama terimakasih kembali. Waalaikumsalam 


NASKAH KONTRAK :
AKAD  MUSYARAKAH
UNTUK USAHA TOKO PAKAIAN
Nomor: 092/MUSYARAKAH/X/2013



“… maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…”. (QS an-Nisa’ : 12)
“…dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman, beramal shaleh….” (Surat Shaad 38 :24)

 Akad pembiayaan Musyarakah ini dibuat dan ditandatangani pada hari kamis,tangal 20 oktober 2013, oleh dan antara pihak-pihak:
Nama                           Bakri Sholeh
No KTP                       : 3505126105030032
Alamat                                    RT/RW : 03/02 Ds. Wonorejo Kec. Sumber gempol Kab. Tulungagung
No Telephon               : (0342) 87956
Jabatan                                    : Pengusaha toko pakaian
Status                          : Menikah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya akan di sebut sebagai NASABAH.
Nama Bank                 : BNI Syariah cabang Tulungagung
Alamat kantor             Jl.Mayor Suyadi Timur No.46 Tulung Agung 66221 Jawa Timur
Dalam hal ini diwakilkan oleh manajer keuangan yaitu, Drs. SUPARMAN, CPA yang selanjutnya akan di sebut sebagai BANK.

Menerangkan bahwa NASABAH dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya telah mengajukan permohonan kepada BANK untuk memperoleh fasilitas Pembiayaan al–Musyarakah yang pendapatan / keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil (syirkah) yang seimbang (proporsional) antara BANK dan NASABAH sesuai dengan besarnya Pembiayaan dari BANK dan Modal dari NASABAH. Bahwa untuk maksud tersebut, BANK sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan Pembiayaan dengan syarat–syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Akad ini.
    
Selanjutnya kedua belah pihak setuju menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan al–Musyarakah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1.      Musyarakah                 akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

2.      Syariah adalah             : hukum islam yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits yang mengatur segala hal yang mencangkup bidang ibadah dan muamalah.

3.      BANK  yaitu Bank BNI cabang Tulungagung yang beralamat di Jl.Mayor Suyadi Timur No.46 Tulung Agung 66221 Jawa Timur

4.      Nisbah adalah             : bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak nasabah dan bank yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan bank.

5.      Bagi hasil adalah         : pembagian atas kesepakatan/ keuntungan antara nasabah dan bank yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan bank.

6.      Pendapatan adalah      : seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan nasabah dengan menggunakan modal yang dimiliki nasabah dengan modal yang disediakan oleh bank.

7.      Keuntungan adalah     : penerimaan yang diperoleh setelah dikurangi modal usaha dan biaya-biaya yang dikeluarkan.

8.      Jangka waktu adalah   : masa berlakunya akad yaitu pada tanggal 20 Oktober 2015.

9.      Wanprestasi adalah          : Peristiwa-peristiwa yang menyebabkan bank dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembiayaan, serta menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban nasabah kepada bank sebelum jangka waktu akad ini.
Pasal 2
PORSI MODAL PEMBIAYAAN

Bank berjanji dengan ini mengikatkan janji untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai modal usaha toko pakaian senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan nasabah sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Biaya yang dibutuhkan untuk usaha tersebut sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 3
HAK
1.      Kedua belah pihak berhak mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha dalam periode tertentu sesuai dengan kesepakatan .
2.      BANK berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha dengan disertai pihak lainnya.
3.      NASABAH berhak mengajukan usul dan saran kepada pihak lainnya untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
Pasal 4
KEUNTUNGAN USAHA
1.      Keuntungan usaha yaitu penerimaan yang diperoleh setelah dikurangi modal usaha dan biaya-biaya yang dikeluarkan. Marjin keuntungan usaha sesuai dengan besar prosentase modal.
2.      Nisbah bagi hasil keuntungan usaha yang disepakati kedua belah pihak adalah :
a)      NASABAH mendapat bagi hasil  70% dari total keuntungan usaha.
b)      BANK  mendapat bagi hasil  30% dari total keuntungan usaha
Pasal 5
KERUGIAN USAHA

1.      Kerugian usaha yang apabila dikarenakan faktor alam (force mayor), maka pembagian kerugian ditanggung kedua belah pihak sesuai dengan porsi modal yang diberikan.
2.      Apabila kerugian terjadi karena kelalaian atau kesalahan dari NASABAH, seperti kesalahan dalam manajemen maka, kerugian ditanggung oleh NASABAH.  
Pasal 6
PENYERAHAN BAGI HASIL DAN PENGEMBALIAN MODAL
1.      Penyerahan bagi hasil keuntungan oleh NASABAH kepada BANK dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah laporan keuangan dibuat.
2.      Pengembalian modal kerja kepada BANK  oleh NASABAH selambat lambatnya pada tanggal, 20,oktober 2015.
Pasal 7
JANGKA WAKTU

1.      Jangka waktu musyarakah ini berlaku selama 2 (dua) tahun,terhitung sejak, 20 oktober 2013, sampai dengan , 20 oktober 2015.
2.      Sebelum perjanjian berakhir paling lambat 1 (satu) minggu sebelumnya akan dilakukan musyawarah guna keperluan apakah perjanjian dilanjutkan dengan kesepakatan lama. Dilanjutkan dengan kesepakatan baru atau berakhir.
pasal 8
JAMINAN
1.      Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan akad ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat perikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini.
2.      Pada saat ditandatangani akad ini, NASABAH tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/memberi kuasa atas sebagian atau seluruh barang jaminan dari akad.
3.      Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa sertifikat tanah yang berada di Jln WR Supratman No 02 Tulungagung dengan perkiraan harga senilai Rp. 50.000.000,00.
Pasal 9
KEWAJIBAN NASABAH

Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan oleh BANK  kepada NASABAH berdasarkan akad ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
1.             Mengembalikan seluruh jumlah pokok pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan BANK sesuai dengan nisbah bagi hasil pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkannya dalam akad ini.
2.             Memberiktahukan secara tertulis kepada BANK dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya.
3.             Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan tersendiri.
4.             Menyerahkan kepada BANK perhitungan usahanya yang difasilitasi pembiayaannya
5.             Menyerahkan kepada BANK setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta BANK kepada NASABAH.
6.             Menjalankan usahanya berdasakan ketentuan-ketentuan dan undang-undang yang telah berlaku serta tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Pasal 10
KEWAJIBAN BANK
1.             Menyerahkan modal usaha berupa uang tunai sebagaimana yang diatur pada pasal 2.
2.             Bersedia mencairkan dana tersebut di atas sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah di sepakati.
Pasal 11
WANPRESTASI

Nasabah dianggap telah melanggar syarat-syarat akad ini bila terbukti nasabah melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut:
1.             Menggunakan pembiayaan yang diberikan bank diluar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari bank.
2.             Melakukan pengalihan usaha dengan cara apapun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/ atau akuisisi dengan pihak lain.
3.             Menolak atau menghalang-halangi bank dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad syarikat ini, kedua pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
2.      Apabila usaha menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah dan mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK , sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa PENGADILAN AGAMA di Tulungagung untuk memberikan putusan, menurut tatacara dan prosedur berabritase yang ditetapkan oleh dan  berlaku di badan tersebut.
3.      Putusan PENGADILAN AGAMA di Tulungagung bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan pihak nasabah dan bank.
Pasal 13
LAIN-LAIN
1.      Bila terdapat perubahan dan penambahan dalam akad ini akan dituangkan dalam Pasal tambahan (addendum),
2.      Surat akad ini dibuat  rangkap 2 (dua) dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak, diatas materai yang cukup serta 2 (dua) orang saksi dan mulai berlaku sejak ditandatangani surat ini.

Tulungagung, 20 Oktober2013
Menyetujui,

           BANK


NASABAH




(________________)
Drs. SUPARMAN, CPA


(___   ___________)
Bakri Sholeh

Saksi – saksi :
                                               Saksi 1                                                               Saksi 2


                                 (___   ___________)                                           (___   ___________)
                                             Makmur                                                             Sulaiman
 

 


[1] Heri sudarsono, bank dan lembaga keuangan syariah, (Yogyakarta: EKONOSIA, 2003), hlm. 67
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah
[3] Qomarul huda, fiqh muamalah, Yogyakarta: teras, 2011, hlm. 100
[4] Kitab kompilasi hokum ekonomi syariah buku II
[5] Agus Fajri Zam, Pembiayaan Musyarakah PDF, (diakses dari : http ://imanph.files.wordpress.com/2007/12/pembiayaan_musyarakah.pdf), tanggal 27 Oktober 2013, 08:45.

[6] Qomarul Huda, Ibid…, hlm.102.
[8]Najamuddin, Aplikasi Musyarakah dan Mudharabah dalam perbankan syariah, diakses dari:http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/EKONOMI%20SYARIAH/aplikasi_musyarakah_dan_mudharab.pdf, tanggal 27 Oktober 2013, 09:06.
[9] Najamuddin, Ibid.
[10] Ida rosyidah musyarah (syirkah), (diakses dari : http://ida-rosyidah.blogspot.com/2012/06/musyarakah-syirkah.html)  tanggal 23 Oktober 2013, 19:45.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar