MAKALAH
DESAIN KONTRAK MUSYARAKAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah “Desain Kontrak dan
Perjanjian”
Dosen Pengampu
Zulfatun Nikmah, M.H.
Oleh :
PS 5C
1.
M.
Fajar Fathulloh
2.
Nanda
Sari
3.
Rozita
Nur Latifah
4.
Umi
Sulaim Rufaida
Prodi/ Jurusan : Perbankan Syariah/Syariah
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
2013
MUSYARAKAH
A.
TEORI
1.
Pengertian Syirkah
Istilah
lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah.[1] Menurut
bahasa arab, syirkah berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yasyruku (fi’il mudhari’),
syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); yang artinya menjadi sekutu
atau syarikat (kamus al munawar) menurut arti asli bahasa arab, syirkah berarti
mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu
bagian dengan bagian lainnya.[2] Sedangkan pengertian syirkah secara istilah,
dikemukakan oleh beberapa ulama sebagai berikut:
a.
Definisi
syirkah menurut sayyid sabiq, ialah:
“Akad
antara dua orang dalam (penanaman) modal dan (pembagian) keuntungan”
b.
Definisi
syirkah menurut taqiyuddin abi bakr Muhammad al husaini, ialah:
“Ungkapan
tentang penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih
menurut cara yang telah diketahui”
c.
Definisi
menurut wahbah az zuhaili, ialah:
“Kesepakatan
dalam pembagian hak dan usaha”.[3]
Menurut kompilasi hukum ekonomi syariah, yang dinamakan syirkah
yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan,
keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan
berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersyerikat.[4]
Musyarakah
adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal
(mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara
bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan
kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan
kontribusi modal.[5]
2.
Dasar Hukum Syirkah
a.
QS. Shad ayat 24 :
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ
بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُم
"…Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari
mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan
mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…."
b.
Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah,
Rasulullah SAW berkata :
قال الله : انا ثالث الشركين مالم يخن احدهما صاحبه فاءذا خانه خرجت من
بينهما
“Allah
swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama
salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak
telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan
oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).[6]
3.
Rukun dan
syarat syirkah
Dari
segi hukumnya melakukan kerjasama dengan menggunakan sistem musyarakah adalah
suatu hal yang dibenarkan dalam Islam. Keabsahannya juga bergantung pada
syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Adapun rukun musyarakah
yang disepakati oleh jumhur ulama adalah:
a.
Shigat (lafal) ijab
dan qabul
b.
Pelaku
akad, yaitu para mitra usaha
c.
Obyek
akad, yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
Sighah
al-aqad merupakan rukun akad yang
terpenting, karena melalui akad inilah diketahui maksud setiap pihak yang
melakukan akad (transaksi). Sighah al-aqad dinyatakan melalui ijab dan
kabul, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tujuan
akad itu harus jelas dan dapat dipahami
b.
Antara
ijab dan kabul harus dapat kesesuaian
c.
Pernyataan
ijab kabul itu harus sesuai dengan kehendak masing-masing, dan tidak boleh ada
yang meragukan.
Dalam
akad kerja sama musyarakah, pernyataan ijab qabul harus menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak. Pihak-pihak yang melakukan akad juga harus
cakap hukum seperti berkompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan
perwakilan. Selain itu juga setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
Selain itu juga setiap mitra kerja boleh mewakilkan kerjanya kepada mitra yang
lain dengan perjanjian yang disepakati bersama.[7]
Sedangkan
syarat syirkah secara umum adalah:
a.
Harus
mengenai tasharuf yang dapat diwakilkan
b.
Pembagian
keuntungan yang jelas
c.
Pembagian
keuntungan tergantung kepada kesepakatan, bukan kepada besar kecilnya modal
atau kewajiban.[8]
4.
Macam-macam syirkah
a.
Syirkah al-milk (kerjasama non kontraktual), mengimplikasikan kepemilikan bersama
dan terjadi ketika dua atau lebih orang secara kebetulan mendapatkan
kepemilikan bersama beberapa aset tanpa melalui persetujuan kerja sama.
Contohnya yaitu seperti menerima hibah atau wasiat secara bersama-sama.
b.
Syirkah al uqud menunjukkan kebersamaan dua atau lebih orang untuk menjalankan
suatu usaha yang bertujuan membagi keuntungan dengan investasi bersama sebagai
kelaziman pada periode pembentukan kerjasama tersebut, berupa kerjasama dalam
jumlah modal tertentu.[9]
5. Berakhirnya
syirkah
a.
Salah
satu pihak mengundurkan diri.
b.
Salah
satu pihak yang berserikat meninggal dunia.
c.
Salah
satu pihak kehilangan kecakapan bertindak hukum, seperti: gila yang sulit disembuhkan.
d.
Salah
satu pihak murtad dan memerangi Islam.[10]
Dialog Negosiasi antara Acount Officer dengan Nasabah
AO : Assalamu alaikum. Selamat pagi pak,
silahkan duduk.
NS :
Waalaikum salam. Selamat pagi mbak.
AO :
Ada yang bisa kami bantu?
NS : Gini mbak, saya mau pinjam uang
untuk tambahan modal usaha apa bisa?
AO : Bapak usahanya apa ya? Kira-kira
butuh tambahan modal berapa?
NS : Toko pakaian mbak, masih dalam
ranah usaha rumahan berada di RT/RW : 03/02 Ds.Wonorejo Kec. Sumber gempol Kab. Tulungagung.Butuh
sekitar Rp 100 jutaan mbak tapi saya sudah punya Rp 70 juta. Kurang Rp 30
juta mbak.
AO : Iya bisa, kami mempunyai produk
“pembiayaan musyarakah” yang cocok untuk usaha bapak. Jadi bapak
dan bank menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu
kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan
kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Apabila bapak memenuhi persyaratan akan diberi pembiayaan
untuk modal usaha sebesar Rp 30.000.000 seperti yang bapak inginkan, sedangkan
jangka waktu untuk pembiayaan ini sesuai kesepakatann dengan batas minimal 6
bulan dan batas maksimal 5 tahun. Tapi bapak harus menyertakan surat jaminan
sebagai tanda bukti keseriusan bapak.
NS : Oh begitu ya. Baik mbak saya ambil
pembiayaan musyarakah saja, untuk jangka waktunya saya minta 2 tahun ya mbak.
Dan untuk jaminannya saya menjaminkan sertifikat tanah saja di Jln. WR
Supratman no 2 Tulungagung. Luasnya 120 m2 Perkiraannya sekitar 50 jutaanlah
mbak kalau dijual.
AO : iya bapak, untuk persyaratan yang harus
dipenuhi :
Yang pertama ... menyerahkan fotokopy KTP/SIM
Kedua ... menyerahkan permohonan pembiayaan
Ketiga ... menyerahkan dokumen-dokumen nasabah
Keempat ... bukti-bukti kepemilikan jaminan
Dan untuk penyurveian lokasi jaminan nanti kira-kira dari pihak kami akan
datang sekitar pukul 02.30 an ya pak.
NS : iya mbak.
AO : Kemudian untuk pembagian nisbah bagi
hasil, kami menyarankan 30 % dari penghasilan untuk bank, dan 70 % dari
penghasilan untuk bapak. Untuk pembayarannya tiga bulan sekali
beserta dengan pembayaran pokok pinjaman bapak. Apa bapak setuju?
NS : Iya mbak, saya setuju saja.
AO : Silahkan diisi formulir ini pak, nanti
kami buatkan kontrak perjanjiannya. Besok bapak bisa kembali kesini untuk
penandatanganan kontrak dan membawa persyaratan tadi ya pak.
NS : Baik mbak. Besok saya akan datang
kembali. terimakasih mbak. Saya permisi dulu. Assalamualaikum
AO : Iya pak sama-sama terimakasih kembali.
Waalaikumsalam
NASKAH KONTRAK :
AKAD MUSYARAKAH
UNTUK USAHA TOKO PAKAIAN
Nomor: 092/MUSYARAKAH/X/2013
“… maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…”. (QS an-Nisa’ :
12)
“…dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang
berserikat itu sebagian mereka menganiaya sebagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman, beramal shaleh….” (Surat Shaad 38 :24)
Akad pembiayaan Musyarakah ini dibuat dan ditandatangani pada hari kamis,tangal 20 oktober 2013, oleh dan antara pihak-pihak:
Nama : Bakri
Sholeh
No KTP : 3505126105030032
Alamat : RT/RW
: 03/02 Ds. Wonorejo Kec. Sumber gempol Kab. Tulungagung
No Telephon : (0342) 87956
Jabatan : Pengusaha toko pakaian
Status : Menikah
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya akan di sebut sebagai NASABAH.
Nama
Bank : BNI
Syariah cabang Tulungagung
Alamat kantor : Jl.Mayor Suyadi Timur No.46 Tulung Agung 66221
Jawa Timur
Dalam hal ini diwakilkan
oleh manajer keuangan yaitu, Drs. SUPARMAN, CPA yang selanjutnya akan di sebut sebagai BANK.
Menerangkan bahwa NASABAH dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya
telah mengajukan permohonan kepada BANK untuk memperoleh fasilitas Pembiayaan
al–Musyarakah yang pendapatan / keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil
(syirkah) yang seimbang (proporsional) antara BANK dan NASABAH sesuai dengan
besarnya Pembiayaan dari BANK dan Modal dari NASABAH. Bahwa untuk maksud
tersebut, BANK sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri untuk
memberikan Pembiayaan dengan syarat–syarat dan ketentuan yang termaktub dalam
Akad ini.
Selanjutnya kedua belah pihak setuju menuangkan
kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan al–Musyarakah (selanjutnya disebut
“Akad”) dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
Musyarakah : akad kerjasama yang terjadi diantara para
pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan
melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian
hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara
proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
2.
Syariah
adalah : hukum islam yang
bersumber dari Al Quran dan Al Hadits yang mengatur segala hal yang mencangkup
bidang ibadah dan muamalah.
3.
BANK yaitu
Bank BNI cabang Tulungagung yang beralamat di Jl.Mayor Suyadi Timur No.46 Tulung Agung 66221
Jawa Timur
4.
Nisbah
adalah : bagian dari hasil
pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak nasabah dan bank yang ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan bank.
5.
Bagi
hasil adalah : pembagian atas
kesepakatan/ keuntungan antara nasabah dan bank yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara nasabah dan bank.
6.
Pendapatan
adalah : seluruh penerimaan yang
diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan nasabah dengan menggunakan modal
yang dimiliki nasabah dengan modal yang disediakan oleh bank.
7.
Keuntungan
adalah : penerimaan yang diperoleh setelah dikurangi modal usaha dan
biaya-biaya yang dikeluarkan.
8.
Jangka
waktu adalah : masa berlakunya akad
yaitu pada tanggal 20 Oktober 2015.
9.
Wanprestasi
adalah : Peristiwa-peristiwa yang
menyebabkan bank dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembiayaan, serta
menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban nasabah kepada bank
sebelum jangka waktu akad ini.
Pasal 2
PORSI MODAL PEMBIAYAAN
Bank
berjanji dengan ini mengikatkan janji untuk menyediakan fasilitas pembiayaan
sebagai modal usaha toko pakaian senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah) dan nasabah sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Biaya
yang dibutuhkan untuk usaha tersebut sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 3
HAK
1.
Kedua
belah pihak berhak mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha dalam periode tertentu sesuai
dengan kesepakatan .
2.
BANK
berhak melakukan
kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha dengan disertai pihak lainnya.
3.
NASABAH
berhak
mengajukan usul dan saran kepada pihak lainnya untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
Pasal 4
KEUNTUNGAN USAHA
1.
Keuntungan usaha yaitu penerimaan yang
diperoleh setelah dikurangi modal usaha dan
biaya-biaya yang dikeluarkan. Marjin keuntungan usaha sesuai dengan besar prosentase
modal.
2.
Nisbah bagi hasil keuntungan usaha yang
disepakati kedua belah pihak adalah :
a)
NASABAH mendapat bagi hasil 70% dari
total keuntungan usaha.
b)
BANK mendapat bagi hasil 30%
dari total keuntungan usaha
Pasal 5
KERUGIAN USAHA
1.
Kerugian usaha yang apabila dikarenakan faktor
alam (force mayor), maka pembagian kerugian ditanggung kedua belah pihak sesuai
dengan porsi modal yang diberikan.
2.
Apabila
kerugian terjadi karena kelalaian atau kesalahan dari NASABAH, seperti
kesalahan dalam manajemen maka, kerugian ditanggung oleh NASABAH.
Pasal 6
PENYERAHAN BAGI HASIL DAN PENGEMBALIAN MODAL
1.
Penyerahan bagi hasil keuntungan oleh NASABAH
kepada BANK dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah laporan keuangan dibuat.
2.
Pengembalian modal kerja kepada
BANK oleh NASABAH selambat lambatnya pada tanggal, 20,oktober 2015.
Pasal 7
JANGKA WAKTU
1.
Jangka waktu musyarakah
ini berlaku selama 2 (dua) tahun,terhitung sejak, 20 oktober 2013, sampai dengan , 20 oktober 2015.
2.
Sebelum perjanjian berakhir paling lambat 1
(satu) minggu sebelumnya akan dilakukan musyawarah guna keperluan
apakah perjanjian dilanjutkan dengan kesepakatan lama. Dilanjutkan dengan
kesepakatan baru atau berakhir.
pasal 8
JAMINAN
1.
Untuk menjamin tertibnya pembayaran
kembali/pelunasan pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati
kedua belah pihak berdasarkan akad ini, NASABAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat perikatan jaminan kepada
BANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini.
2.
Pada
saat ditandatangani akad ini, NASABAH tidak sedang mengalihkan, menjaminkan
dan/memberi kuasa atas sebagian atau seluruh barang jaminan dari akad.
3.
Jenis
barang jaminan yang diserahkan adalah berupa sertifikat tanah yang berada di
Jln WR Supratman No 02 Tulungagung dengan perkiraan harga senilai Rp.
50.000.000,00.
Pasal 9
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan
dengan fasilitas pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan
akad ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
1.
Mengembalikan
seluruh jumlah pokok pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan BANK
sesuai dengan nisbah bagi hasil pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkannya
dalam akad ini.
2.
Memberiktahukan
secara tertulis kepada BANK dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut
NASABAH maupun usahanya.
3.
Mengelola
dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dengan
itikad baik dalam pembukuan tersendiri.
4.
Menyerahkan
kepada BANK perhitungan usahanya yang difasilitasi pembiayaannya
5.
Menyerahkan
kepada BANK setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang
diminta BANK kepada NASABAH.
6.
Menjalankan
usahanya berdasakan ketentuan-ketentuan dan undang-undang yang telah berlaku
serta tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Pasal 10
KEWAJIBAN BANK
1.
Menyerahkan
modal usaha berupa uang tunai sebagaimana yang diatur pada pasal 2.
2.
Bersedia mencairkan dana tersebut di atas
sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah di sepakati.
Pasal 11
WANPRESTASI
Nasabah
dianggap telah melanggar syarat-syarat akad ini bila terbukti nasabah melakukan
salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut:
1.
Menggunakan
pembiayaan yang diberikan bank diluar tujuan atau rencana kerja yang telah
mendapat persetujuan tertulis dari bank.
2.
Melakukan
pengalihan usaha dengan cara apapun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan
penggabungan, konsolidasi, dan/ atau akuisisi dengan pihak lain.
3.
Menolak
atau menghalang-halangi bank dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak sehubungan dengan akad syarikat ini, kedua pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah dan
mufakat.
2.
Apabila
usaha menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah dan mufakat tidak
menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK , sepakat
untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa PENGADILAN AGAMA di
Tulungagung untuk memberikan putusan, menurut tatacara dan prosedur berabritase
yang ditetapkan oleh dan berlaku
di badan tersebut.
3.
Putusan
PENGADILAN AGAMA di Tulungagung bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan
pihak nasabah dan bank.
Pasal 13
LAIN-LAIN
1.
Bila terdapat perubahan dan penambahan dalam
akad ini akan dituangkan dalam Pasal tambahan (addendum),
2.
Surat akad ini dibuat rangkap 2 (dua)
dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak, diatas materai yang cukup
serta 2 (dua) orang saksi dan mulai berlaku sejak ditandatangani surat ini.
Tulungagung, 20
Oktober2013
Menyetujui,
BANK
|
NASABAH
|
(________________)
Drs. SUPARMAN, CPA
|
(___ ___________)
Bakri Sholeh
|
Saksi – saksi :
Saksi
1 Saksi
2
(___ ___________)
(___ ___________)
Makmur
Sulaiman
[1]
Heri sudarsono, bank dan lembaga keuangan syariah, (Yogyakarta: EKONOSIA,
2003), hlm. 67
[2]
http://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah
[3]
Qomarul huda, fiqh muamalah, Yogyakarta: teras, 2011, hlm. 100
[4]
Kitab kompilasi hokum ekonomi syariah buku II
[5] Agus
Fajri Zam, Pembiayaan Musyarakah PDF, (diakses dari : http ://imanph.files.wordpress.com/2007/12/pembiayaan_musyarakah.pdf),
tanggal 27 Oktober 2013, 08:45.
[6]
Qomarul Huda, Ibid…, hlm.102.
[7]
Zamam, mudharabah dan musyarakah, (http://mataelan.blogspot.com/2012/10/mudharabah-dan-musyarakah-dasar-hukum.html)
[8]Najamuddin,
Aplikasi Musyarakah dan Mudharabah dalam perbankan syariah, diakses dari:http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/EKONOMI%20SYARIAH/aplikasi_musyarakah_dan_mudharab.pdf,
tanggal 27 Oktober 2013, 09:06.
[9]
Najamuddin, Ibid.
[10] Ida
rosyidah musyarah (syirkah), (diakses dari : http://ida-rosyidah.blogspot.com/2012/06/musyarakah-syirkah.html) tanggal 23 Oktober 2013, 19:45.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar