Senin,
26 Oktober 2015
Kepada Yth.,
Bpk. Bakri Sholeh
RT/RW :
03/02 Ds. Wonorejo
Kec.
Sumber gempol Kab. Tulungagung
Perihal: SOMASI pertama
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, PT. BNI Syariah cabang Tulungagung
beralamat di Jl.Mayor Suyadi Timur No.46
Tulung Agung 66221 Jawa Timur, dengan ini kami
ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk
melakukan kerjasama musyarakah nomor 092/musyarakah/X/2013 tanggal 20 Oktober
2013 tentang perjanjian musyarakah untuk usaha toko pakaian.
Bahwa menurut pasal 2, klien kami berjanji dengan ini mengikatkan janji untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai modal usaha toko pakaian senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Bahwa menurut pasal 2, klien kami berjanji dengan ini mengikatkan janji untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai modal usaha toko pakaian senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Menurut pasal 6 ayat (2) dari
perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, bahwa saudara telah
berjanji Mengembalikan seluruh
jumlah pokok pembiayaan pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkannya dalam
akad ini, yakni pada tanggal 20 Oktober
2015.
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal
26 Oktober 2015 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan
secara nyata pengembalian modal beserta bagian dari pendapatan/keuntungan BANK
sesuai dengan nisbah bagi hasil kepada klien kami selambat-lambatnya pada
tanggal 20 Oktober 2015, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu
kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk membayarkan pengembalian modal
beserta bagian nisbah bagi hasil tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Bahwa Bapak bakri sholeh adalah
seorang pengusaha yang arif dan selalu menepati janji serta mempunyai nama baik
di kalangan masyarakat sekitar, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik
tersebut;
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien
kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 6 ayat(2)
dari perjanjian nomor 092/MUSYARAKAH/X/2013 tanggal 20 Oktober 2013 yang telah
saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PT. BNI
Syariah cabang Tulungagung
(Alfian., SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar