PERJANJIAN
PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)
No: 265/XII/2013
Perjanjian ini dibuat pada hari ini Senin, 11 Desember 2013,
bertempat di Surabaya, oleh dan antara: No: 265/XII/2013
1. Bayu L. Wiratmaja, pengusaha, alamat Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, menerangkan dengan Perjanjian ini menyatakan diri sebagai Penanggung dari Zahara Putri, beralamat di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, yang dalam Perjanjian ini disebut Debitur atas utangnya kepada Kreditur.
2.
Fitriana Dewi, Pengusaha, Alamat Jl. Singo Dimejo RT 03 RW
04 No. 08, Surabaya Pusat, yang selanjutnya disebut Kreditur.
1. Penanggung akan membayar lunas utang Debitur dengan segera
dan secara sekaligus kepada Kreditur pada permintaan pertama sejumlah Rp
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
2.
Penanggung dengan ini dengan tegas melepaskan hak- hak utama
yang diberikan pada Penanggung berdasarkan undang-undang, terutama:
a. Hak Penanggung untuk memohon agar
harta kekayaan Debitur dilelang terlebih dahulu.
b. Hak untuk memohon kepada Kreditur
untuk membagi-bagi utang Debitur yang dijamin oleh Penanggung di antara para
Penanggung yang lain.
c. Hak-hak yang membebaskan seorang
Penanggung dari tanggung jawab dan tanggungan sebagaimana tercantum dalam ketentuan-ketentuan
terkait.
3. Penanggung akan menerima sebagai bukti yang sah surat
pengakuan utang dari Debitur kepada Kreditur tersebut.
4.
Segala tuntutan Penanggung terhadap Debitur akan disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan terkait.
5. Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan
diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan
antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak memilih
domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh semua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Surabaya, 11 Desember 2013
Penanggung
|
Kreditur
|
|
Bayu
L. Wiratmaja
|
Fitriana
Dewi
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar