Pictures

Pictures
Bismillahirrahmanirrahim

Senin, 23 Desember 2013

puisi untu ibu



Untuk spesial hari ibu kemaren ku tulis lirik puisi ini untuk ibu ku tersayang. . . , love you mom ^_^, 
 
Ibu...                                                                                    
Langkah kakimu terus berlalu
Berjalan, walau terasa berat dan kaku
Merambat diri diantara gundukan batu
Hingga terdengar hembusan nafas beratmu
Ibu...
Aliran darah membasahi tubuhmu
Sembilu sakit kau tahan, bahkan tersenyum kala pilu
Isak tangis kian menyudut di ujung matamu
Berjuang...di antara ujung tombak kematian
Ibu...
Sekarang...apa yang berharga dariku?
Hingga nyawa rela kau korbankan?
Bukankah batu selalu menghajar hatimu?
Ktika semburan magma keluar dari mulutku
Bukankah pedang telah menusuk jiwamu?
Kala sikap tak menghormatimu
Ibu...
Lihatlah dayaku
Pantaskah aku menjadi anakmu?
Tak malukah engkau mempunyai anak sepertiku?
Ibu...
Hukumlah aku
Atas setiap jarum yang menusuk jantungmu
Atas setiap pisau yang merobek hatimu
Ibu...Maafkan aku...

Rabu, 11 Desember 2013

Contoh Perjanjian Sepihak



PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)
No: 265/XII/2013
Perjanjian ini dibuat pada hari ini Senin, 11 Desember 2013, bertempat di Surabaya, oleh dan antara: 
1.      Bayu L. Wiratmaja, pengusaha, alamat Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, menerangkan dengan Perjanjian ini menyatakan diri sebagai Penanggung dari Zahara Putri, beralamat di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, yang dalam Perjanjian ini disebut Debitur atas utangnya kepada Kreditur.
     2.      Fitriana Dewi, Pengusaha, Alamat Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, yang selanjutnya disebut Kreditur.

Bertalian dengan utang piutang antara Kiki sebagai Debitur dengan Fida sebagai Kreditur, sampai jumlah paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditambah bunga dan biaya, apabila Debitur setelah ditegur lalai melakukan kewajibannya, atau meninggal dunia, atau jatuh pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan; maka Penanggung akan menggantikan kedudukan Debitur dengan ketentuan sebagai berikut:
      1.     Penanggung akan membayar lunas utang Debitur dengan segera dan secara sekaligus kepada Kreditur pada permintaan pertama sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
    2.      Penanggung dengan ini dengan tegas melepaskan hak- hak utama yang diberikan pada Penanggung berdasarkan undang-undang, terutama:
a.       Hak Penanggung untuk memohon agar harta kekayaan Debitur dilelang terlebih dahulu.
b.      Hak untuk memohon kepada Kreditur untuk membagi-bagi utang Debitur yang dijamin oleh Penanggung di antara para Penanggung yang lain.
c.       Hak-hak yang membebaskan seorang Penanggung dari tanggung jawab dan tanggungan sebagaimana tercantum dalam ketentuan-ketentuan terkait.
     3.  Penanggung akan menerima sebagai bukti yang sah surat pengakuan utang dari Debitur kepada Kreditur tersebut.
    4.      Segala tuntutan Penanggung terhadap Debitur akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan terkait.
     5.  Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.

Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh semua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Surabaya, 11 Desember 2013

Penanggung


Kreditur


Bayu L. Wiratmaja

Fitriana Dewi


Kamis, 05 Desember 2013

Contoh Perjanjian Baku






==============================================================
Surat Perjanjian Percetakan Buku
Penulis                 : Individu/Kelompok/Organisasi(*)
Nama Penulis       : Khadijah Kanza Rohmani
Alamat lengkap    : Jl. WR. Supratman No.02-36 Tulungagung
No telp                 : 0355-23456
Email                    : Khadijah43@yahoo.co.id
Judul buku           : Mutiara Kehidupan Muslimah
Kategori buku      : Ilmiah/Popular (*)
Materi Buku         : Hasil Penelitian/Pengamatan Pribadi (*)
Jumlah halaman   :   54   halaman
Tulungagung, 5 Desember 2013
    Kepala penerbit                                                                       Penulis                                                                                                                  

( Muhammad Iqbal )                                                      (Khadijah Kanza Rohmani)

(*) : coret bila tidak perlu

Ketentuan dan syarat :
1.     Buku akan diterbitkan 1 (satu) bulan setelah buku disetujui untuk diterbitkan, kecuali dalam keadaan yang di luar kekuasaannya.
2.     Buku akan diterbitkan sebanyak 2000 eksemplar
3.     Sebagai sampel Buku akan diberikan secara Cuma-Cuma kepada penulis sebanyak masing-masing 5 eksemplar = 10 eksemplar.
4.     Pendistribusian dan penjualan buku-buku tersebut untuk kalangan umum (took-toko buku di seluruh Indonesia)
5.     Nomor ISBN diurus oleh penerbit.
6.     Buku harus diserahkan kepada penerbit dalam bentuk naskah asli atau yang telah dimasukkan dalam keeping CD/flashdisk (softcopy) lengkap dengan ilustrasinya, dalam bentuk yang menurut penerbit memenuhi syarat penulisan, dan telah diedit atau disunting.
7.     Hasil setting & layout yang dikerjakan oleh PENERBIT akan menjadi milik PENERBIT sebagai hak penerbitan, sedangkan naskah hasil setting & layout tidak dapat diminta oleh PENULIS untuk disimpan, dijual, atau dipublikasikan ke Penerbit lain dengan alasan apapun.
8.     PENERBIT mempunyai hak untuk mengadakan perubahan naskah berkaitan dengan editing naskah ( copy editing ) sepanjang tidak merubah isi atau arti naskah.
9. Harga jual buku adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh PENERBIT bersifat mengikat dan tidak bisa diubah ditambah atau dikurangi oleh PENULIS. Jika ada perubahan harga jual buku harus diketahui dan disepakati oleh PENERBIT.
10. Adapun apabila PENERBIT melakukan perubahan harga cukup memberitahukan baik lisan maupun tertulis kepada PENULIS.
11.     Harga Eceran Tertinggi (HET) = Rp. 55.000,00
12. Penulis wajib menjamin bahwa karya tulis dengan judul : “ Mutiara Kehidupan Muslimah“ tersebut benar benar asli, dan bertanggung jawab atas segala resiko jika dikemudian hari apabila ciptaan tersebut mengambil hak atau ciptaan pihak lain.
13.               Penulis wajib menyerahkan naskah asli sebanyak 1 eksemplar dan naskah yang telah dimasukkan dalam disket dan atau CD dengan menggunakan program MS Word atau program lainnya , lengkap dengan semua ilustrasinya yang menurut PENERBIT memenuhi syarat aturan penulisan.
14.               PENULIS wajib melakukan hal – hal tersebut dibawah ini :
a.     PENULIS wajib melaksanakan pembetulan terhadap hasil editing dan seting dari PENERBIT agar hasil editing dan seting tersebut benar – bener dapat mengurangi tingkat kesalahan – kesalahan.
b.     PENULIS wajib melakukan koreksi terhadap kesalahan – kesalahan hasil setting sebelum naskah dicetak.
c.      PENULIS wajib membantu melakukan setting & layout seperti rumus rumus yang diluar kemampuan PENERBIT.
d.     PENULIS menjamin tidak akan menerbitkan sendiri, menyiapkan dan atau membantu pihak lain untuk menerbitkan buku selain oleh PENERBIT, karena isi dan judulnya dapat merugikan pemasaran “karya” yang telah diserahkan kepada PENERBIT.
15.               PENULIS berhak menerima pembayaran royalti dari PENERBIT sebesar 15 % dari HET ( Harga jual bruto atau Harga Eceran Tertinggi / HET) atau harga jual satuan buku sebelum dikurangi rabat dari buku – buku yang terjual.
16.               Besarnya Royalty yang akan diterima PENULIS adalah fix sebesar = Rp. 5.000,00 per eksemplar kali ( 2000 – 10% = 800 ) = Rp. 4.000.000,00
17.  Perhitungan dan pembayaran royalty, akan dilakukan setiap 6 bulan sekali dari buku yang terjual sesuai rincian penjadwalan sebagai berikut :
     a.   Penjualan 1 Maret – 30 Agustus akan dibayarkan pada 30 September.
    b.    Penjualan 1 September – 28 Pebruari akan dibayarkan pada 30 Maret ,dan seterusnya dan apabila terjadi keterlambatan cetak maka dengan sendirinya jadwal tersebut akan disesuaikan dengan tanggal mulai terdistribusi. 
18. PENULIS akan membantu mendistribusikan untuk kalangan sendiri (Perguruan Tinggi – pada acara seminar, simposium, konferensi, workshop, lokakarya dan kursus/training), dengan mendapatkan potongan sebesar 40 % dari HET yang pembayarannya akan dilakukan selambat – lambatnya setelah 7 hari dari terima barang, dan dapat memberikan potongan harga sebesar maksimal 30 % dari HET.
19.  Dapat dilakukan cetak ulang apabila buku habis terjual
20. Penerbit memberi kesempatan kepada penulis untuk melakukan perubahan, pembaruan dan perbaikan yang dianggap perlu sebelum dilakukan cetak ulang.
21. Jika terjadi perubahan, pembaruan dan perbaikan dari peristiwa ataupun penemuan baru dalam dunia ilmu maka PENULIS wajib segera melakukan perubahan, pembaruan dan perbaikan dan apabila PENULIS dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pemberitahuan oleh PENERBIT , maka PENERBIT  berhak menyuruh orang lain untuk melakukan perubahan dengan mendapat persetujuhan terlebih dahulu dari PENULIS .
22. PENERBIT  berhak menunjuk orang lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan, pembaruan dan perbaikan dalam hal PENULIS telah meninggal dunia dengan persetujuan ahli warisnya.
23. Jika PENERBIT  dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan lamanya belum mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau PENERBIT  memutuskan untuk tidak mencetak ulang, maka PENULIS dapat mengambil kembali naskah asli saat pertama kali diberikan PENERBIT  dan belum diolah.
24.  Setelah tidak ada kesepakatan kerja sama lagi dalam hal cetak ulang buku ini , maka PENULIS dapat mengambil kembali naskah karangannya dari PENERBIT  untuk diterbitkan dan dicetak ulang di tempat lain dengan tidak meniru, mencontoh dan memakai pola serta hasil desain, dan lay–out, setting, KDT, ISBN PENERBIT  terhadap buku : “ Mutiara Kehidupan Muslimah“
25.Surat Perjanjian ini terus berlaku selama buku – buku karangan penulis diterbitkan oleh penerbit.