10 Macam Perjanjian Yang Tercantum Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) :
1. Bai’ adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang. Akad jual beli terdiri dari murabahah, jual beli salam, dan jual beli istishna.
Ø Hak dan Kewajiban :
o Pasal 62
Penjual dan pembeli wajib menyepakati nilai obyek jual-beli yang diwujudkan dalam harga.
o Pasal 63
(1) Penjual wajib menyerahkan obyek jual-beli sesuai dengan harga yang telah disepakati.
(2) Pembeli wajib menyerahkan uang atau benda yang setara nilainya dengan obyek jual-beli.
o Pasal 69
Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar/pilih selama berada di tempat jual beli, sejak ijab dilakukan hingga berakhirnya pertemuan tersebut.
o Dari pasal 63 ayat (1) dan (2) di atas,
Pembeli berhak atas barang yang dibelinya dengan harga yang disepakati dan penjual berhak atas uang atau benda yang senilai dengan barang yang ia jual.
Ø Kontrak ba’I (jual beli) termasuk kedalam jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban, yaitu kontrak timbal balik yang masing-masing pihak, yaitu penjula dan pembeli mempunyai hak dan kewajiban. Selain itu ia juga termasuk ke dalam jenis-jenis kontrak bernama, karena nama kontrak ba’I sudah tersebutkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
2. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
Ø Hak dan Kewajiban :
o Pasal 140 ayat (5)
Apabila barang yang diniagakan rusak karena kelalaian pihak pedagang, maka pihak pedagang wajib mengganti kerusakan tersebut.
o Pasal 146 (Syirkah amwal)
Dalam kerjasama modal, setiap anggota syirkah harus menyertakan modal berupa uang tunai atau barang berharga.
o Pasal 154 (Syirkah Abdan)
(1) Semua pihak yang terikat dalam syirkah abdan wajib melaksanakan pekerjaan yang telah diterima oleh anggota syirkah lainnya.
(2) Semua pihak yang terikat dalam syirkah abdan dianggap telah menerima imbalan jika imbalan tersebut telah diterima oleh anggota syirkah lain.
o Pasal 181
Setiap pihak yang melakukan kerjasama berhak menjual harta bersama untuk mendapatkan uang tunai atau cicilan, sesuai harga pasar.
o Pasal 183
(1) Jika salah satu pihak yang bekerjasama yang telah melakukan transaksi, menunjuk orang lain untuk menjadi wakilnya agar menerima uang dan atau surat berharga lainnya dari harta yang dijual, maka pihak lain tidak dapat memecat wakil itu.
(2) Hanya pihak yang menunjuk yang berhak memecat wakil yang ditunjuknya.
(3) Pemecatan wakil oleh pihak lain yang bekerjasama dapat dilakukan apabila telah menerima pendelegasian dari pihak lain yang berhak.
Ø Kontrak syirkah termasuk kedalam jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban, yaitu kontrak timbal balik yang masing-masing pihak, mempunyai hak dan kewajiban. Selain itu ia juga termasuk ke dalam jenis-jenis kontrak bernama, karena nama kontrak syirkah sudah tersebutkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
3. Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Ø Hak dan kewajiban :
o Pasal 187
(1) Pemilik modal wajib menyerahkan dana dan atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha.
(2) Penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati.
(3) Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan dalam akad.
o Pasal 195
(1) Mudharib berhak membeli barang dengan maksud menjualnya kembali untuk memperoleh untung.
(2) Mudharib berhak menjual dengan harga tinggi atau rendah, baik dengan tunai maupun cicilan.
(3) Mudharib berhak menerima pembayaran dari harga barang dengan pengalihan piutang.
(4) Mudharib tidak boleh menjual barang dalam jangka waktu yang tidak biasa dilakukan oleh para pedagang.
o Pasal 197
(1) Mudharib berhak memberi kuasa kepada pihak lain untuk bertindak sebagai wakilnya untuk membeli dan menjual barang jika sudah disepakati dalam akad mudharabah.
(2) Mudharib berhak mendepositokan dan menginvestasikan harta kerjasama dengan sistem syariah.
(3) Mudharib berhak menghubungi pihak lain untuk melakukan jual-beli barang sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
o Pasal 198
(1) Mudharib berhak atas keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya yang disepakati dalam akad.
(2) Mudharib tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang dilakukannya rugi.
o Pasal 199
(1) Pemilik modal berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya
yang disepakati dalam akad.
yang disepakati dalam akad.
(2) Pemilik modal tidak berhak mendapatkan keuntungan jika
usaha yang dilakukan oleh mudharib merugi.
usaha yang dilakukan oleh mudharib merugi.
o Pasal 204
Mudharib wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik modal dalam akad.
o Pasal 205
Mudharib wajib bertanggung jawab terhadap risiko kerugian dan
atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuanketentuan yang telah ditentukan dalam akad.
atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuanketentuan yang telah ditentukan dalam akad.
o Pasal 210
(1) Pemilik modal berhak melakukan penagihan terhadap pihakpihak lain berdasarkan bukti dari mudharib yang telah meningal dunia.
(2) Kerugian yang diakibatkan oleh meninggalnya mudharib, dibebankan pada pemilik modal.
Ø Kontrak mudharabah termasuk kedalam jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban, yaitu kontrak timbal balik yang masing-masing pihak, mempunyai hak dan kewajiban. Selain itu ia juga termasuk ke dalam jenis-jenis kontrak bernama, karena nama kontrak mudharabah sudah tersebutkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
4. Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.
Ø Hak dan kewajiban :
o Pasal 212
Pemilik lahan harus menyerahkan lahan yang akan digarap kepada
pihak yang akan menggarap.
pihak yang akan menggarap.
o Pasal 213
Penggarap wajib memiliki keterampilan bertani dan bersedia menggarap lahan yang diterimanya.
o Pasal 214
Penggarap wajib memberikan keuntungan kepada pemilik lahan bila
pengelolaan yang dilakukannya menghasilkan keuntungan.
pengelolaan yang dilakukannya menghasilkan keuntungan.
o Pasal 216
Penggarap wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik
lahan dalam akad muzara’ah mutlak.
lahan dalam akad muzara’ah mutlak.
o Pasal 219
(1) Penggarap berhak melanjutkan akad muzara’ah jika tanamannya belum layak dipanen, meskipun pemilik lahan telah meninggal dunia.
(2) Ahli waris pemilik lahan wajib melanjutkan kerjasama muzara’ah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal, sebelum tanaman pihak penggarap bisa dipanen.
o Pasal 220
(1) Hak menggarap lahan dapat dipindahkan dengan cara diwariskan bila penggarap meninggal dunia, sampai tanamannya bisa dipanen.
(2) Ahli waris penggarap berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad muzara’ah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal.
Ø Kontrak muzaraah termasuk kedalam jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban, yaitu kontrak timbal balik yang masing-masing pihak, yaitu pemilik tanah dengan penggarap masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Selain itu ia juga termasuk ke dalam jenis-jenis kontrak bernama, karena nama kontrak muzaraah sudah tersebutkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
5. Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat.
Ø Hak dan kewajiban :
o Pasal 223
(1) Pemilik tanaman wajib menyerahkan tanaman kepada pihak pemelihara.
(2) Pemelihara wajib memelihara tanaman yang menjadi tanggungjawabnya.
o Pasal 226
Pemelihara tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.
Ø Kontrak musaqah termasuk kedalam jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban, yaitu kontrak timbal balik yang masing-masing pihak, mempunyai hak dan kewajiban. Selain itu ia juga termasuk ke dalam jenis-jenis kontrak bernama, karena nama kontrak musaqah sudah tersebutkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
6. Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
Ø Hak dan kewajiban :
o Pasal 267
Uang ijarah wajib dibayar oleh pihak penyewa meskipun benda yang diijarahnya tidak digunakan.
o Pasal 270
Penyewa wajib membayar obyek ijarah yang rusak berdasarkan waktu yang telah digunakan dan besarnya ijarah ditentukan melalui musyawarah.
o Pasal 290
Hak dan kewajiban pihak yang menyewakan dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat ijarah.
Ø Kontrak ijarah (sewa menyewa) termasuk kedalam jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban, yaitu kontrak timbal balik yang masing-masing pihak, mempunyai hak dan kewajiban. Selain itu ia juga termasuk ke dalam jenis-jenis kontrak bernama, karena nama kontrak ijarah sudah tersebutkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
7. Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam.
Ø Hak dan kewajiban :
o Pasal 304
1. Pihak pemberi pinjaman memiliki hak memilih untuk menuntut pada penjamin atau kepada pihak peminjam.
2. Dalam melaksanakan hak tersebut kepada salah satu pihak dari kedua pihak itu tidak berarti bahwa pihak pemeberi pinjaman kehilangan hak terhadap yang lainnya.
o Pasal 307
1. Jika penjamin meninggal dunia, ahli warisnya berkewajiban untuk menggantikannya atau menunjuk penggantinya.
2. Jika ahli waris gagal dalam menghadirkan peminjam, maka harta peninggalan penjamin harus digunakan untuk membayar utang yang dijaminnya.
3. Jika pemberi pinjaman meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat menuntut sejumlah uang jaminan kepada penjamin.
o Pasal 310
1. Jika penjamin telah melunasi utang peminjam kepada pihak pemberi pinjaman, maka penjamin berhak menuntut kepada peminjam sehubungan dengan kafalahnya.
2. Jika penjamin seperti dimaksud ayat (1) di atas hanya mampu melunasi sebagian utang peminjam, maka ia hanya berhak menuntut sebesar utang yang telah dibayarkannya.
o Pasal 317
1. Penjamin wajib bertanggung jawab untuk membayar utang peminjam jika peminjam tidak melunasi utangnya.
2. Penjamin wajib mengganti kerugian untuk barang yang hilang atau rusak karena kelalaiannya.
Ø Kontrak kafalah termasuk kedalam jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban, yaitu kontrak timbal balik yang masing-masing pihak, mempunyai hak dan kewajiban. Selain itu ia juga termasuk ke dalam jenis-jenis kontrak bernama, karena nama kontrak kafalah sudah tersebutkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
8. Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
Ø Hak dan kewajiban :
o Pasal 343
(1) Penerima gadai mempunyai hak menahan harta gadai sampai utang pemberi gadai dibayar lunas.
(2) Jika pemberi gadai meninggal, maka penerima gadai mempunyai hak istimewa dari pihak-pihak yang lain dan boleh mendapat pembayaran utang dari harta gadai itu.
o Pasal 344
Adanya harta gadai tidak menghilangkan hak penerima gadai untuk menuntut pembayaran utang.
o Pasal 345
Pemberi gadai dapat menuntut salah satu harta gadainya jika ia telah membayar lunas utang pada salah satu harta gadainya.
o Pasal 346
Pemilik harta yang dipinjamkan dan telah digadaikan, mempunyai hak untuk meminta kepada pemberi gadai guna menebus harta gadai serta mengembalikannya kepadanya.
o Pasal 347
Akad gadai tidak batal karena pemberi gadai atau penerima gadai meninggal.
o Pasal 348
(1) Ahli waris yang memiliki kecakapan hukum dapat menggantikan pemberi gadai yang meninggal.
(2) Wali dari ahli waris yang tidak cakap hukum pemberi gadai yang meninggal dapat menjual harta gadai setelah mendapat izin terlebih dahulu dari penerima harta gadai, lalu membayar utang pemberi gadai.
Ø Kontrak rahn (gadai) termasuk kedalam jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban, yaitu kontrak timbal balik yang masing-masing pihak, mempunyai hak dan kewajiban. Selain itu ia juga termasuk ke dalam jenis-jenis kontrak bernama, karena nama kontrak rahn (gadai) sudah tersebutkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
9. Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Ø Hak dan kewajiban :
o Pasal 381
1. Jika wadi’ah bih termasuk harta yang rusak bila disimpan lama, maka mustaudi’ berhak menjualnya, serta hasil penjualannya disimpan berdasarkan amanah.
2. Jika harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dijual dan rusak, maka mustaudi’ tidak wajib mengganti kerugian.
o Pasal 384
Mustaudi’ tidak berhak mengalihkan wadi’ah bih kepada pihak lain tanpa seizin muwaddi’.99
o Pasal 385
1. Muwaddi’ dapat mengambil kembali wadi’ah bih sesuai ketentuan dalam akad.
2. Setiap biaya yang berkaitan dengan pengembalian wadi’ah bih menjadi tanggung jawab muwaddi’.
o Pasal 386
1. Apabila mustaudi’ meninggal dunia, maka ahli waris harus mengembalikan wadi’ah bih.
2. Mustaudi’ tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan wadi’ah bih yang terjadi sebelum diserahkan kepada muwaddi’ dan bukan karena kelalaiannya.
o Pasal 387
Segala sesuatu yang dihasilkan oleh wadi’ah bih menjadi milik muwaddi’.
o Pasal 389
1. Jika mustaudi’ meninggal dunia dan sebagian harta peninggalannya merupakan wadi’ah bih, maka ahli warisnya wajib mengembalikan harta tersebut kepada muwaddi’.
2. Jika wadi’ah bih hilang bukan karena kelalaian ahli waris, maka mereka tidak harus menggantinya.
Ø Kontrak wadi’ah termasuk kedalam jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban, yaitu kontrak timbal balik yang masing-masing pihak, mempunyai hak dan kewajiban. Selain itu ia juga termasuk ke dalam jenis-jenis kontrak bernama, karena nama kontrak wadi’ah sudah tersebutkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
10. Reksa dana syariah yaitu suatu instrument keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif. Dana yang terkumpul selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh seorang manajer investasi melalui saham, obligasi, valuta asing, atau deposito. Yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam.
Ø Hak dan kewajiban :
o Pasal 586
1. Transaksi antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan berdasarkan akad wakalah.
2. Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat (1) pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
3. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam reksadana syariah.
4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam reksadana syariah.153
5. Pemodal berhak untuk ijarahktu-waktu menambah atau menarik kembali pernyataannya dalam reksadana syariah melalui manajer investasi.
6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditarik kembali pernyataan tersebut.
7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan reksadana syariah.
o Pasal 587
Hak dan kewajiban manajer investasi dan Bank Kustodian adalah:
1. Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
2. Bank kustodian berkewajban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana pemodal dan menghitung niai bersih per unit penyertaan dalam reksadana syariah untuk setiap hari bursa.
3. atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana syariah.
4. dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak melaksanakan amanat dari pemodal sesuai mandat yang diberikan atau manajer investasi dan/atau bank custodian bertanggungjawab ats risiko yang ditimbulkan tersebut.
o Pasal 588
Manajer investasi berkewajiban untuk:
1. mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam akad dan prospektus.
2. menyusun tatacara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit-penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya.
3. melakukan pengembalian dana unit-penyertaan; dan
4. memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh investasi yang berwenang.
o Pasal 589
Bank kustodian berkewajiban untuk:
1. memberikanpelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksadana.
2. menghitung nilai aktiva bersih dari unit-penyertaan setiap hari bursa.
3. membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah manajer investasi.
4. menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganetgaraan, alamat, dan identitas lainnya dari para pemodal.
5. mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan akad.
6. memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.
Ø Kontrak reksadana syariah termasuk dalam jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban yaitu kontrak timbal balik yang masing-masing pihak, mempunyai hak dan kewajiban. Selain itu ia juga termasuk ke dalam jenis-jenis kontrak bernama, karena nama kontrak reksadana syariah sudah tersebutkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Sumber : Kitab Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) BUKU 11